PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/7).
Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, mengatakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan fiskal yang perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi tersebut dinilai harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini menunjukkan pemerintah daerah perlu mencermati kondisi fiskal yang sedang dihadapi. Tingginya defisit anggaran di tengah keterbatasan kemampuan APBD harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yoppy.
Menurutnya, diperlukan langkah-langkah evaluasi yang menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang dapat berlangsung lebih baik, lebih akuntabel, serta mampu menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.
Selain menyoroti kondisi fiskal daerah, Yoppy menyampaikan DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah.
Catatan tersebut diharapkan menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu catatan penting yang disampaikan DPRD, lanjut Yoppy, adalah memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Ia menegaskan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*/red2)








